KRS Online

Saya menyapa mahasiswa saya melalui telegram channel yang diikuti oleh 440an mahasiswa. Sapa saya itu seperti ini:

Sudah masuk masa KRS ya? Saya ingin share mengenai proses KRS. Sejauh ini, terjadi kesalahkaprahan dalam memaknai “KRS online”. Sepertinya, KRS online adalah KRS tanpa tatap muka dengan Dosen Pembimbing Akademik (DPA). Jadi, terkesan KRS online tidak mengharuskan ada diskusi (atau diskusi) antara mahasiswa dan DPA. Dan, bahkan ada kesan mahasiswa me-remote DPAnya. Kurang lebih seperti ini, “Bapak/Ibu, saya sudah selesai KRS, mohon untuk disetujui”. Saya membaca pesan WA dengan struktur kalimat seperti itu, saya menganggap kalimat itu sebagai kalimat perintah (mungkin anggapan saya ini salah).

Yang seharusnya terjadi dalam KRS online adalah tetap ada diskusi (dan bahkan pertemuan langsung, jika memungkinkan) antara mahasiswa dan DPA. Ya, setidaknya diskusi harus dilakukan. Diskusinya tidak perlu tatap muka (bertemu). Diskusi melalui media sosial (WA, telegram dll).

Apa yang isi diskusinya? Bisa mengenai apa yang harus diambil. Apakah perlu mengulang atau tidak. Konsentrasi atau peminatan apa yang saya harus ambil. Atau, kesulitan akademik lainnya. Singkat kata, perlu ada diskusi sebelum KRS itu disetujui. Jadi, meskipun dilakukan secara online, tetapi diskusinya tetap ada.

Jadi, berdiskusilah dengan DPA sebelum menyusun KRS. Kapan lagi bisa berintraksi dengan DPA kalau tidak pada masa KRS.